6:01 pm - Kamis Mei 23, 2013
Home » Zeitgeist » Tenaga Psikologi di Indonesia Masih Kurang

Tenaga Psikologi di Indonesia Masih Kurang

Tenaga Psikologi di Indonesia Masih Kurang

Rapat Kerja HIMPSI, 2010 (flickr)

Yogyakarta, Psikologi Zone – Masalah psikologis yang terjadi di masyarakat kian hari makin kompleks, sementara kondisi itu tidak dibarengi dengan ketersediaan tenaga ahli psikologi yang cukup. Hal ini menyebabkan usaha preventif pun belum bisa dilakukan secara maksimal.

Riset Kesehatan Dasar 2007 menyebutkan, prevalensi gangguan mental emosional berupa depresi dan cemas pada masyarakat berumur di atas 15 tahun mencapai 11,6 persen. Bila jumlah penduduk pada kelompok umur tersebut tahun 2010 ada 169 juta jiwa, jumlah penderita gangguan jiwa 19,6 juta orang.

Fakta kondisi Indonesia di atas, menunjukkan peran penting psikologi sebagai sarana proses kesehatan dan perkembangan jiwa masyarakat Indonesia.

Sampai saat ini tenaga psikologi di Indonesia masih belum memenuhi kuota minimal kesehatan yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Terutama bila melihat jumlah perbandingan antara tenaga psikologi dan jumlah penduduk.

Keberadaan psikolog klinis ataupun psikiater masih dibawah rasio ideal dengan jumlah penduduk, yaitu 0,22:100 ribu. Padahal, standar yang diberikan oleh WHO mengenai perbandingan jumlah tenaga psikolog, psikiater, dan konselor adalah 1:30 ribu.

“Jumlah penduduk Indonesia 2011 lalu sekira 241 juta jiwa, sementara jumlah psikiater hanya sekira 600 orang. Jumlah psikolog klinis masih 365 orang. Ini masih jauh dari harapan,” ungkap Edy Suandi Hamid, Rektor Universitas Indonesia (UII), saat pelantikan delapan lulusan Program Magister Profesi Psikologi Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPBS) di Kampus UII, Jumat (6/4).

Psikolog dari FPSB UII harus lah tetap belajar untuk mengembangkan ilmunya. Semua itu untuk memberikan sumbangan dan pengabdian bagi masyarakat. Pendidikan dan pengabdian tidak dibatasi oleh dimensi waktu dan tempat. “Karena itu, amalkan segala ilmu yang telah diperoleh selama ini,” tambah Edi.

Wisjnu Martani, Majelis Himpunan Psikologi (Himpsi) Wilayah DIY mengatakan, tahap setelah pelantikan, mereka yang telah lulus akan mengurus segala persyaratan untuk menjalankan profesi psikolog. Mereka sudah seharusnya bisa mandiri dan bertanggungjawab atas hak dan kewajiban sebagai psikolog, terutama dalam menghadapi dan membantu klien di lingkungan masyarakat. (mba)

Rating Berita Menarik:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading ... Loading ...
garis
garis
Discount School Supply - Extreme Bargains
Dapatkan update terbaru via Twitter @psikologizone. Atau, gabung komunitas Psikologi Zone di Facebook.


Tes Kepribadian Online