Kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981) mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
Kode etik merupakan kode yang selalu berkembang karena akibat perkembangan zaman, jika tidak, maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.
Dalam keilmuwan bidang psikologi, juga memiliki kode etik yang juga harus dipenuhi. Hal ini digunakan tidak lain seperti yang telah disebutkan diatas. Bahwa Tujuan dari kode etik sendiri adalah untuk sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi agar tidak salah dalam melakukan penerapan pada masyarakat. Juga sebagai pelindung masyarakat dari ketidak profesionalan ahli profesi.
Berikut adalah isi dari mukadimah dari kode etik psikologi. Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.
Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.
Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan DOWNLOAD KODE ETIK PSIKOLOGI dengan klik disini.


hemmm,… memang yah semua ada aturan-aturan dan nilai-nilai yang harus ditaati
nice post kag,… keep posting
[Reply]
nice.. selalu ada aturan untuk segala sesuatu..hehe.. keren banget ini web.. terutama interfacenya.. saya suka..
[Reply]
kode etik selalu diperbaharui mengikuti perkembangan.
[Reply]
kode etik dunia blogger punya gak bro?
artikel di copas orang nih…
[Reply]
Muhammad Baitul Alim Reply:
October 25th, 2009 at 3:33 pm
Wah sepertinya belum ada…^_^
[Reply]
phonank Reply:
November 13th, 2009 at 4:38 am
kalau artikel di COPAS, rasanya sulit deh untuk dikenakan suatu sanksi. cz dalam undang2 kan lom ada. lagi pula yg namanya Dunia internet, masih wajar2 saja. tapi tentunya dengan menyertakan referensi dari web penulis, hehe
[Reply]
wah ternyata Psikologi dan Psikolog di Indonesia py kode etik …hehehheheh..baru tau bro…
[Reply]
senang membaca info ilmiah begini, semoga memberi pencerahan buat kita semua..
[Reply]
Nah loh..bagi ilmuwan psikologi & psikolog indonesia jgn sampai melangar kode etik tsb.. harus menjalankan tugasnya dengan baik…
[Reply]
nice posting, btw gak ada shoutbox nya ya?
[Reply]
mantap infonya sob makasih kunjungnnya ya di tunggu komentar baliknya
[Reply]
mangstabh nih artikelnya…
*interface webnya jga bikin ngiri…
[Reply]
ko commentku ke gabung ama asep canda? :hammer:
[Reply]
phonank Reply:
November 13th, 2009 at 4:36 am
gpp… emang gtu, tapi nanti juga ke pisah sndri kok,hehe
[Reply]
Suka Sekali mampir ke sini banyak Ilmu nya thank’s.
[Reply]
senang membaca articlenya nambah ilmu nich, thanks
[Reply]
emang seru nih belajar psikologi..
mantep..
[Reply]
phonank Reply:
November 13th, 2009 at 4:35 am
betull.. saya sendiri juga jadi tertarik,hehe
[Reply]
kode etik harus di junjung tinggi memang..
tapi kalo udah kena dengan nurani, suka ga kepake, subjektif deh..
[Reply]
memang semua profesi memiliki kode etik nya masing2..
jangan kan yg professional, supir angkot juga punya kode etik sendiri lho.
Oh iyah,, sebutan untuk orang yang berprofesi atau ahli di bidang psikologi apa yah..?
[Reply]
Muhammad Baitul Alim Reply:
November 9th, 2009 at 7:21 am
Untuk yang bidang profesi atau dengan gelar s2 keatas disebut dengan psikolog, sedangkan s1 disebut dengan sarjana psikologi atau ilmuwan psikologi.
[Reply]
oh begitu…
Psikolog (s2) dan sarjana Psikologi (s1),,
hmm…
Dalam ilmu Psikologi, hipnotis termasuk dalam ilmu itu gak..?
[Reply]
Muhammad Baitul Alim Reply:
November 11th, 2009 at 6:07 pm
hipnotis, digunkan untuk terapi dalam psikologi juga dapat diterapkan dalam proses konseling dengan klien. metode ini sering disebut dengan pendekatan psikoanalisa dalam ilmu psikologi.
[Reply]
phonank Reply:
November 13th, 2009 at 4:35 am
oh begitu yah, paham-paham…
oh iya ngomong2 mas jurusan psikolgi juga..?
S1 atau S2..?
[Reply]
Muhammad Baitul Alim Reply:
November 13th, 2009 at 6:18 am
saya masih sarjana psikologi, rencananya mau lanjut ke S2. ^_^