
Ilustrasi (kmp)
Suharno, Ketua Tim Advokasi Difabel (TAD) Wonogiri mengatakan, tidak adanya Perda yang mengatur hal ini membuat banyak kaum difabel belum terlayani dengan maksimal. “Persoalan ketenagakerjaan bagi difabel Wonogiri belum diakomodasi maksimal karena belum ada Perda yang mengaturnya,” ungkapnya.
Tidak bisa terus mengandalkan pihak pemerintah akan merespon, dalam waktu dekat ia akan membuka sebuah pelatihan kecakapan bagi kaum difabel. Ia berharap dengan adanya kursus ini, mereka mampu membuka usaha sendiri. Bukan hanya itu, sebuah koperasi akan didirikan untuk memberikan dukungan bagi mereka yang ingin membuka usaha.
Di lain kesempatan, Sri Wiyoso, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri mengatakan, walaupun peraturan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah ada, kesadaran para pengusaha masih minim untuk mematuhi peraturan tersebut. Dampaknya, kesempatan bagi kaum difabel menjadi minim atau bahkan tidak ada.
Saat ini, Wonogiri tercatat sebanyak 1.972 anak berkebutuhan khusus dan 11.647 difabel. Jumlah kaum difabel yang berhasil bekerja di perusahaan hanya ada sembilan orang. Saat ini, enam difabel sudah bekerja di PT Deltomed, dua lainnya di toserba, dan satu lagi sudah pensiun dari PT Jamu Air Mancur.
Menurut perundang-undangan yang ada, kesempatan kaum difabel bekerja diperusahaan adalah satu persen dari jumlah seluruh karyawan. “Dari seratus karyawan, satu di antaranya harus dari difabel,” jelasnya. (sm/mba)
Rating Berita Menarik:| Tweet |







