
Al Quran (learnquranicarabic.net)
Jambi, Psikologi Zone – Di Kabupaten Bungo, Jambi, para calon siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Atas (SMA) wajib mengikuti tes membaca Al Quran. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2011-2012.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendididkan Kabupaten Bungo, Sanusi, mengatakan bahwa bagi tiap siswa yang telah tamat sekolah dasar (SD) dan akan melanjutkan ke jenjang pendidikan di atasnya, mesti bisa membaca Al Quran, minimal tidak terbata-bata saat melafalkannya.
Menurutnya, hal itu dilaksanakan berdasarkan imbauan Zulfikar Akhmad, Bupati Bungo. Ia juga mengungkapkan, kegiatan tersebut telah berjalan semenjak tiga tahun lalu. Kebijakan itu diperkuat oleh Peraturan Bupati terutama bagi seluruh SMP di Kabupaten Bungo.
Dalam ujian membaca Al Quran, para guru agama akan menjadi penguji bagi para siswa.
“Siswa akan diuji langsung secara praktik dalam membaca Quran oleh guru agama pada saat pendaftaran, meski mereka telah memiliki sertifikat atau surat rekomendasi lainnya. Sebab dengan ujian praktik dapat diketahui secara pasti kemampuan siswa tersebut,” ujarnya.
Sanusi menjelaskan, tes tersebut tidak menjadi syarat mutlak karena ada serangkaian tes pengetahuan umum lain dalam proses seleksi. Para siswa yang tidak lulus tes baca Al Quran, tetap akan diterima di sekolah tersebut, apalagi bila nilai tes pengetahuan lainnya baik. Para siswa yang tak lulus tes baca Al Quran, akan diberi kesempatan selama tiga bulan pertama untuk belajar dan setelah itu akan diuji kembali.
Ia menegaskan aturan tersebut tak berlaku bagi siswa non-muslim.
Pemerintah Kabupaten Bungo melakukan kebijakan itu dalam upaya pemberantasan buta baca Al Quran. Sebab, banyak anak usia sekolah yang saat ini tidak dapat membaca kitab suci agama Islam ini. Diharapkan, dengan program tersebut, tak ada lagi siswa SMP dan SMA yang tidak dapat membaca Al Quran. (sa – mi)
Rating Berita Menarik:| Tweet |






